Panji Rasulullah (2-Habis)
Rayah merupakan panji yang digunakan pemimpin atau panglima perang
Ibnu Asakir dalam bukunya Tarikh ad-Dimasyq jilid IV/225-226 menyebutkan, rayah milik Rasulullah SAW memiliki nama. Dalam riwayat disebutkan, nama rayah Rasulullah SAW yakni al-Uqab.
Selain itu, fungsi liwa’ sebagai penanda posisi pemimpin pasukan. Pembawa bendera liwa’ akan terus mengikuti posisi pemimpin pasukan berada. Liwa’ dalam perperangan akan diikat dan digulung pada tombak.
Riwayat mengenai liwa’, mirip yang diriwayatkan dari Jabir RA yang mengatakan, Rasulullah membawa liwa’ ketika memasuki Kota Makkah ketika Fathul Makkah (pembebasan Kota Makkah). (HR Ibnu Majah).
Setelah masa-masa perluasan dari daulah Islam berakhir, simbol-simbol mirip rayah dan liwa’ kembali muncul. Banyak kelompok dan ormas yang menggunakan simbol tersebut sebagai lambang organisasinya. Namun, apakah hal ini diperkenankan?
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Dr KH Ali Mustafa Ya’qub mengatakan, bahu-membahu tidak ada larangan bagi satu kelompok untuk menggunakan simbol rayah dan liwa’. Namun, kalau tujuannya untuk menipu atau mengecoh umat Islam, tentu itu terang haram.
Menurut Ali Mustafa, kelompok-kelompok ekstremis, mirip Islamic State of Irak and Suriah (ISIS), menggunakan rayah dan liwa’ untuk menipu umat Islam. Hal itu dibuktikan dengan perbuatan mereka yang tidak sesuai dengan slogan yang mereka usung. Penggunaan rayah dan liwa’ hanya sekadar propaganda untuk menarik simpati umat Islam.
Demikian juga ihwal fungsi rayah dan liwa’ sebagai bendera umat Islam. Menurut Ali Mustafa, tidak ada dalil berpengaruh yang sanggup mengklaim begitu saja bahwa liwa’ merupakan bendera umat Islam. Menurutnya, Islam bukan bendera, melainkan keyakinan. Keberadaan rayah dan liwa’ pada zaman Rasulullah SAW hanya sebagai tanda.
Kelompok lain yang menggunakan liwa’ dan rayah sebagai lambang ormas, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Jubir HTI Abdullah Fanani mengatakan, sah-sah saja ketika ada ormas yang menggunakan simbol dari liwa’ dan rayah. HTI sendiri menggunakan bendera dari liwa’ dan rayah dengan mencantumkan Hizbut Tahrir Indonesia di bawah tulisan La ilaha illallah Muhammadar Rasulullah.
Hizbut Tahrir berpendapat, rayah dan liwa’ merupakan bendera umat Islam. Jadi, tidak sanggup diklaim bahwa keduanya termasuk simbol milik suatu kelompok tertentu.
Sumber http://gudangislami.blogspot.com
Selain itu, fungsi liwa’ sebagai penanda posisi pemimpin pasukan. Pembawa bendera liwa’ akan terus mengikuti posisi pemimpin pasukan berada. Liwa’ dalam perperangan akan diikat dan digulung pada tombak.
Riwayat mengenai liwa’, mirip yang diriwayatkan dari Jabir RA yang mengatakan, Rasulullah membawa liwa’ ketika memasuki Kota Makkah ketika Fathul Makkah (pembebasan Kota Makkah). (HR Ibnu Majah).
Setelah masa-masa perluasan dari daulah Islam berakhir, simbol-simbol mirip rayah dan liwa’ kembali muncul. Banyak kelompok dan ormas yang menggunakan simbol tersebut sebagai lambang organisasinya. Namun, apakah hal ini diperkenankan?
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Dr KH Ali Mustafa Ya’qub mengatakan, bahu-membahu tidak ada larangan bagi satu kelompok untuk menggunakan simbol rayah dan liwa’. Namun, kalau tujuannya untuk menipu atau mengecoh umat Islam, tentu itu terang haram.
Menurut Ali Mustafa, kelompok-kelompok ekstremis, mirip Islamic State of Irak and Suriah (ISIS), menggunakan rayah dan liwa’ untuk menipu umat Islam. Hal itu dibuktikan dengan perbuatan mereka yang tidak sesuai dengan slogan yang mereka usung. Penggunaan rayah dan liwa’ hanya sekadar propaganda untuk menarik simpati umat Islam.
Demikian juga ihwal fungsi rayah dan liwa’ sebagai bendera umat Islam. Menurut Ali Mustafa, tidak ada dalil berpengaruh yang sanggup mengklaim begitu saja bahwa liwa’ merupakan bendera umat Islam. Menurutnya, Islam bukan bendera, melainkan keyakinan. Keberadaan rayah dan liwa’ pada zaman Rasulullah SAW hanya sebagai tanda.
Kelompok lain yang menggunakan liwa’ dan rayah sebagai lambang ormas, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Jubir HTI Abdullah Fanani mengatakan, sah-sah saja ketika ada ormas yang menggunakan simbol dari liwa’ dan rayah. HTI sendiri menggunakan bendera dari liwa’ dan rayah dengan mencantumkan Hizbut Tahrir Indonesia di bawah tulisan La ilaha illallah Muhammadar Rasulullah.
Hizbut Tahrir berpendapat, rayah dan liwa’ merupakan bendera umat Islam. Jadi, tidak sanggup diklaim bahwa keduanya termasuk simbol milik suatu kelompok tertentu.

0 Response to "Panji Rasulullah (2-Habis)"
Posting Komentar